Download Perubahan Kebijakan BOS 2018
Kebijakan BOS 2018 - Selamat Datang di Blog Pendidikan Berkarakter, pada kesempatan ini saya akan membagikan file tentang kebijakan baru BOS 2018. File Kebijakan baru BOS 2018 dalam bentuk PDF dan bisa di Download lewat Google Drive, Link Download ada di akhir artikel ini.
Berikut ini uraian singkat perubahan kebijakan BOS 2018:
Tahun 2005-2010
BOS untuk jenjang pendidikan dasar;
Anggaran Kementerian Pendidikan;
Dianggarkan pada dekon SKPD Pendidikan Provinsi.
Tahun 2011
BOS untuk jenjang pendidikan dasar;
Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya);
Dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota.
Tahun 2012-2015
BOS untuk jenjang pendidikan dasar
Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya);
Dianggarkan pada APBD Provinsi.
BOS untuk jenjang pendidikan menengah
Anggaran Kementerian Pendidikan;
Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK.
Baca Juga : RKAS dana BOS Excel 2018
Tahun 2016-sekarang
BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Transfer Daerah (DAK Non Fisik);
Dianggarkan pada APBD Provinsi.
Kewenangan Pengelolaan
1. Kementerian Keuangan
a. Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah;
b. Mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya. Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran dalam hal:
Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD;
Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah;
Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD.
2. Kementerian Dalam Negeri
a. Mengatur mekanisme penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah;
b. Mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah. Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran untuk mengusulkan kebijakan khusus yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dana di sekolah dan mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS;
Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di daerah dan di sekolah.
Dasar Hukum BOS 2018
1. Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018;
2. PMK No. 112/PMK.07/2017 tentang perubahan PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
3. SE No. 910/106/SJ tentang Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS 4. 4. Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD;
5. SE No. 903/1043/SJ tentang Juknis Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APBD;
6. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Sekolah.
Ketentuan Baru Pengelolaan BOS
UU No. 23 Tahun 2014 pasal 327 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah”.
Terkait penerimaan dana BOS oleh SD/SMP negeri di kabupaten/kota.
Pendidikan Dasar
1. SD
2. SMP
Pendidikan Menengah
1. SMA
2. SMK
Pendidikan Khusus
1. SDLB/SMPLB/SMALB
2. SLB
Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik
Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOS
Mengikuti penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan sekolah adalah:
Kabupaten/Kota
1. SD Negeri dan Swasta
2. SMP/SMP Satap Negeri dan Swasta
Provinsi
1. SMA/SMA Satap Negeri dan Swasta
2. SMK Negeri dan Swasta
3. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Negeri dan Swasta
LINK DOWNLOAD FILE PERUBAHAN KEBIJAKAN BOS 2018 (file dalam format PDF)
Demikian informasi tentang perubahan kebijakan BOS 2018. Semoga Bermanfaat.