Download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Pdf
Peraturaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2018.
Untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung rencana pembangunan jangka menengah nasional, diperlukan pegawai negeri sipil yang berkualitas, dan jumlah yang proporsional pada instansi pemerintah pusat dan daerah, maka menpan RB mengeluarkan PermenpanRB tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Judul : Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Link : Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Rekomendasi Bacaan
- Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
- Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018
- Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018
- Simulasi CAT Online Tes CPNS 2018
- Alur Pendaftaran CPNS 2018
- Cara Pendaftaran CPNS di SSCN BKN Go Id
- Contoh Surat Lamaran CPNS 2018
- Pengumuman Jadwal dan Peserta Ujian SKB CPNS Kabupaten Pali
- Pengumuman Jadwal dan Peserta Ujian SKB CPNS Kabupaten Musi Banyuasin
- Pengumuman Jadwal dan Peserta Ujian SKB CPNS Kabupaten Banyuasin
- Pengumuman Jadwal dan Peserta Ujian SKB CPNS Kabupaten Oku
- Pengumuman Jadwal dan Peserta Ujian SKB CPNS Kabupaten Muratara
- Pengumuman Jadwal dan Peserta Ujian SKB CPNS Kota Palembang
- Penjelasan Tata Cara Sistem Perengkingan CPNS 2018
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Berdasarkan permenpan RB Nomo 36 tahun 2018 dijelaskan bahwa Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018, yaitu zero growth. Total alokasi penetapan kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah sejumlah 238.015 dengan rincian:- Instansi Pusat Sebanyak 51.271.
- Instansi Daerah Sebanyak 186.744
Prioritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2018, untuk:
- Bidang pendidikan
- Bidang kesehatan
- Bidang infrastruktur
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Teknis lainnya.
Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori 2.
- Diperuntukan bagi tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kesehatan.
- Persyaratan sebagaimana dimkasud pada poin di atas, merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 sebagaiman terakhir diubah dengan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 dan undang-undang nomor 14 tahun 2005 bagi tenaga pendidik, serta undang-undang nomor 36 tahun 2014 bagi tenaga kesehatan.
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, Pelamar harus memenuhi persyaratan antara lain:
- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 agustus 2018, masih aktif berkerja secara terus menerus sampai sekarang.
- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada tanggal 03 Nopember 2018.
- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer kategori 2 pada tanggal 3 nopember 2013.
- Memiliki tanda bukti Nomor Ujian Tenaga Honorer K2 tahun 2013 dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).