Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018
Peraraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB No 61 Tahun 2018 Ditetapkan pada tanggal 19 Nopember 2018, dan diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 21 Nopember 2018.
Judul : Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018
Link : Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018
Rekomendasi Bacaan
- Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018
- Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018
- Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
- Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018
- Simulasi Soal SKD dan SKB CPNS 2018
- Pengumuman Hasil SKD CPNS Kabupaten Pali
Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018
Berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018, bahwa tingkat kesulitan soal SKD CPNS 2018, sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018. dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah, sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.
Alokasi penetapan kebutuhan formasi pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai, dan tetap mepertimbangkan kualitas, agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang mengikuti SKD, dapat melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB), yang terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, tentang Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.
Ketentuan Bagi Peserta SKD yang tidak lolos SKD, namun memiliki peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Ketentuan Perengkingan Peserta Lolos SKD dengan Peringkat Terbaik dari Nilai Kumulatif SKD
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Ketentuan Peserta SKB CPNS 2018 yang Berasal dari Hasil Perengkingan pada Formasi CPNS yang Tidak Memiliki Pelamar Lulus Passing Grade
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi.
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Ketentuan Peserta yang akan Mengikuti SKB CPNS 2018 dari Pelamar yang Tidak Lulus Passing Grade SKD
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan nilai kumulatif.
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum 255 dan berperingkat terbaik.
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.
Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS, dalam Seleksi CPNS 2018
Untuk informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang CPNS tahun 2018, silakan download permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil, dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada link berikut ini:
Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 PDF (unduh)
Demikian Informasi Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS, dalam Seleksi CPNS 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga informasi yang sanjayaops sampaiakan ini bermanfaat bagi pelamar CPNS 2018, terutama bagi peserta CPNS yang sudah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar. Pengumuman Daftar Nama Peserta yang akan melaksanakan seleksi kompetensi bidang dapat dilihat pada website resmi instansi masing-masing. Artikel ini berjudul Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018. Link artikel ini adalah https://www.sanjayaops.com/2018/11/optimalisasi-pemenuhan-kebutuhan-formasi-pns-lolos-skd-skb-cpns.html