Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS Permen PAN-RB 61 Tahun 2018

sistem-perengkingan-SKD-SKB-cpns-2018

Sanjayaops.com - Pelaksanaan CPNS 2018 sudah memasuki tahap persiapan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan hasil Seleksi Kompetesni Dasar (SKD), persentase peserta yang lulus Passing Grade tidak sesuai dengan kebutuhan formasi CPNS 2018. Hal ini terlihat dari data Center BKN, yang menyebutkan tingkat kelulusan SKD di tingkat Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat hanya 12,5%. wilayah barat 3,7%. wilayah tengah 2,2%, wilayah timur 1,4%.

Judul : Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018
Link : Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018

Rekomendasi Bacaan



Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Berdasarkan informasi yang ada di website BKN, Jadwal SKB untuk instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT BKN, akan mulai dilaksanakan pada 4 Desember 2018. Bagi Instansi yang menggunakan sistem UNBK Kemdikbud, jadwal SKD akan mulai dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2018. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Pemda Hanya Menggunakan Sistem CAT BKN, sedangkan untuk Instansi Pusat, pelaksanaan Ujian SKB menggunakan 2 jenis tes, yaitu CAT dan tes lainnya sesuai kebutuhan formasi dalam instansi tersebut.

Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018
Menurut para Peserta Tes SKD CPNS yang sudah beberapa kali mengikuti Ujian SKD dengan Sistem CAT BKN, tingkat kesulitan soal SKD CPNS Tahun 2018 sangat tinggi jika dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun-tahun sebelumnya.

Berangkat dari hasil Seleksi Kompetensi Dasar tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB No 61 Tahun 2018. Permenpan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi munculnya hambatan terhadap pelayanan publik, yang akan terjadi dimasa yang akan datang.

Seiring dengan kemajuan teknologi, yang didukung perkembangan penduduk dengan tren kebutuhan soft skill yang berbeda dengan era sebelumnya, menjadi sebuah tantangan bagi Pemerintah dalam hal menjaring Pegawai Negeri Sipil dengan kapabilitas yang dapat menjawab tantangan zaman.

Melakukan perengkingan nilai kumulatif SKD, merupakan solusi yang diberikan Pemerintah terhadap minimnya jumlah peserta seleksi CPNS 2018 yang lulus passing grade yang sebelumnya telah tetapkan dalam Peraturan Meneteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018.

Ketentuan menggunakan sistem rangking nilai kumulatif SKD dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dengan diterbitkannya Permenpan RB No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam seleksi CPNS 2018, ini menjadi sebuah suntikan semangat bagi peserta Seleksi CPNS Tahun 2018, yang telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun tidak lolos PG, sesuai aturan dalam Permen PAN RB Nomor 37 tahun 2018.

Tata Cara Sistem Perengkingan Nilai Kumulatif SKD CPNS 2018
Tata Cara Sistem Perengkingan Nilai Kumulatif SKD dalam menentukan jumlah peserta yang akan melaksanakan seleksi CPNS tahap selanjutnya, dijelaskan secara detail dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.

Bagi yang gagal paham dengan sitem perengkingan yang dijelaskan pemerintah melalui permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, berikut ini mimin akan uraikan tata cara perengkingan nilai kumulatif SKD untuk menentukan jumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan berkompetisi pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Pasal 1 dan 2, dijelaskan bahwa peserta CPNS 2018 yang sudah mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta yang Lolos Nilai Ambang Batas / PG
Peserta yang tidak lolos PG, sesuai yang ditetapkan Pemerintah dalam Permenpan RB nomor 37 tahun 2018. Namun Peserta CPNS tersebut memiliki nilai kumulatif SKD tinggi dan memiliki peringkat terbaik dari hasil perengkingan.

Selanjutnya dalam pasal 3, dijelaskan batasan nilai kumulatif SKD pada masing-masing formasi. Pelamar CPNS 2018 yang memilih formasi umum, nilai minimal kumulatif SKD adalah 255. Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat, dan Formasi Tenaga Honorer Kategori 2, dengan nilai minimal kumulatif SKD 220.

Pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, menjelaskan bahwa peserta CPNS yang sudah mengikuti SKD dengan perolehan nilai melebihi nilai kumulatif SKD sesuai formasi yang dijelaskan di atas, dapat melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang jika tidak ada Peserta Seleksi Kompetensi Dasar yang memenuhi PG CPNS 2018 dan atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD CPNS yang lolos PG.

Dengan demikian jika dalam satu formasi yang dilamar, ada peserta yang lolos PG maka peserta lainnya yang memiliki nilai di atas nilai kumulatif minimal dalam formasi tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan SKB CPNS 2018.

Selanjutnya dalam pasal 5 Peraturan Menteri PAN RB tahun 2018, menjelaskan bahwa jika dalam satu formasi yang dilamar tidak ada peserta yang Lolos Tes SKD, akan dilakukan perengkingan terhadap peserta CPNS yang memiliki nilai di atas nilai minimum kumulaif SKD sebanyak 3 kali jumlah alokasi formasi.

Jika hasil perengkingan terdapat peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD yang sama, maka perhitungan dilakukan secara berurutan mulai dari Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TKB). Namun jika peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD yang sama tersebut beradara dalam jumlah batasan 3 kali dari alokasi formasi, maka ketiga peserta tersebut dapat diikutseertakan pada Seleksi SKB.

Selanjutnya dalam pasal 6 Permen PANRB nomor 61 Tahun 2018, menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos SKD dengan nilai kumulatif SKD di atas 255 bagi formasi umum dan di atas 220 bagi formasi disabilitas, putra putri papua dan papua barat, eks honorer K2 yang memiliki peringkat terbaik. Kemudian terdapat formasi yang belum tercukupinya jumlah peserta yang lulus SKD. Maka, Peserta Seleksi CPNS yang lulus SKD namun berada diluar jumlah 3 kali alokasi formasi, dapat diikutsertakan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disebut dengan SKB Kelompok Pertama.

Jika Peserta Seleksi SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan, maka akan dibuat SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memiliki nilai kumulatif SKD memenuhi syarat dan berpereringkat terbaik.

Contoh kasus yang mungkin terjadi dilapangan yang dapat diselesaikan dengan pasal 6 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018

Ada 10 Peserta yang memiliki nilai di atas 255 (dari berbagai alokasi formasi) namun tidak lolos PG
Ada 2 Peserta Lolos PG (namun kalah perengkingan pada formasi yang dilamar)

Formasi Guru Kelas SD di Instansi SDN 1 Babat ada 6, Lolos PG ada 2, terdapat kekurangan 4 alokasi formasi. Maka untuk mengisi kekosongan pada formasi Guru Kelas SD tersebut diambil dari 2 peserta lolos PG yang kalah bersaing dalam perengkingan pada formasi yang dilamarnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, masih terdapat kekurangan 2 alokasi formasi pada SDN 1 Babat, maka untuk memenuhi kebutuhan alokasi formasi pada SDN 1 Babat, 6 Peserta rangking terbaik dari 10 peserta yang memiliki nilai PG di atas 255 akan diikutsertakan ke tahap Seleksi SKB.

Jadi, berdasarkan contoh kasus di atas, peserta CPNS yang akan mengikuti SKB berjumlah 10 peserta, 2 peserta lolos PG yang memang mendaftar di Instansi SDN 1 Babat, 2 Peserta lulus Passing Grade dari Lokasi Penempatan lain (Kelompok Pertama), 6 peserta yang memiliki nilai di atas 255 dan berperingkat terbaik dari lokasi penempatan lainnya (kelompok kedua).

Penjelasan Pasal 7 Permen PAN-RB 61 Tahun 2018, sudah cukup jelas dan menurut mimin sangat mudah dipahami, mimin rasa tidak perlu mimin uraikan ya.

Jika masih bingung dengan sistem perengkingan yang diterapkan pemerintah melalui permenpan RB nomor 61 Tahun 2018, berikut ini mimin siapkan tabel contoh kasus yang mungkin terjadi dalam menerapkan perengkingan peserta SKD yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

sistem-dan-tata-cara-perengkingan-skd-cpns

Rekomendasi Download
Download Permenpan RB 61 Tahun 2018 (unduh)
Download Permen PAN-RB 36 Tahun 2018 (unduh)
Download Permen PAN RB 37 Tahun 2018 (unduh)
Siaran Pers BKN Nomor 042/RILIS/BKN/XI/2018 (unduh)

Demikian Informasi Tentang Penjelasan Tata Cara Perengkingan Peserta SKD yang Akan Diikutsertakan ke SKB
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga informasi yang mimin sampaikan tentang tata cara perengkingan Peserta SKD untuk menentukan jumlah peserta CPNS yang akan diikutsertakan ke Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB 61 Tahun 2018. Artikel yang sedang anda baca ini berjudul Inilah Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018. Link artikel ini adalah https://www.sanjayaops.com/2018/11/sistem-perengkingan-skd-cpns-permenpan.html