Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

permenpan nomor 4 tahun 2019 nilai ambang batas pppk pdf

Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berdasarkan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Menpan menetapkan Peraturan tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian.

Sedangkan Ketentuan umum, penyusunan kebutuhan, pengadaan PPPK, pelaksaan seleksi, pelamaran, pendaftaran, dan ketentuan seleksi PPPK diatur dalam Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

Pasal 1 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a. seleksi administrasi.
b. seleksi kompetensi.
c. seleksi wawancara.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa :
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Pasal 6 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh)  soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Pasal 7 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa :
(1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling rendah 15 (lima belas).

Pasal 8 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa : Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.

Pasal 9 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyatakan bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

Baca Juga : Pengumuman Kelulusan Akhir PPPK Tahun 2019

Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

Untuk lebih jelasnya tentang nilai ambang batas PPPK, silakan download Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2019 dalam format dile PDF pada link tautan berikut ini :


Demikian artikel yang berjudul Download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas PPPK

Terima kasih ya sudah membaca artikel ini, semoga informasi nilai ambang batas PPPK tahun 2019 dapat memberikan manfaat bagi pembaca dimanapun berada.

Jangan lupa untuk berbagi postingan ini dengan teman-teman yang lain agar blog sanjayaops dapat terus berkembang dan memberikan informasi menarik lainnya.